Anak Ketum DPP KNPI Diduga Dikriminalisasi Anak Polisi dan Pengusaha, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri

- Rabu, 03 Januari 2024 | 19:01 WIB
Anak Ketum DPP KNPI Diduga Dikriminalisasi Anak Polisi dan Pengusaha, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri

"Tanggal 2 Januari 2024 morban dikirimkan surat status tersangka via WA oleh penyidik Resmob Polresta Malang Kota yang ditandatangani Kasat Reskrim tanggal 20 Desember 2023 dan baru dikirim via WA tanggal 2 Januari 2024," ungkap Saad.

Melihat keanehan tersebut, Saad menduga ada upaya pelaku melalui Polresta Malang Kota mengkriminalisasi Hasan Amirin Damar Jati, anak kandung Dr. Ilyas Indra, selaku korban pengeroyokan, dimana laporan balik pelaku adalah penganiayaan yang tidak dilakukan korban.

"Ada kesan membuat kondisi yang sama,  dengan dalih sama sama lapor dengan mengkesampingkan peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku di trotoar, dipukulin, ditendang ramai-ramai berkali kali, disungkurkan ke jalan, diinjak kacamatanya, direndahkan dan diludahi dan terancam pada nyawanya, serta dihancurkan mentalnya, mengkesampingkan nurani dan nilai keadilan dan kepastian hukum, mana pelaku dan mana korban di peristiwa pengeroyokan," jelas Saad.

Baca Juga: Anies dan Mahfud Mulai Pakai Tiktok, Ini Kata Kubu Prabowo

Saad menyebut latar belakang orang tua pelaku yang seorang anggota polisi dan pengusaha diduga melakulan berbagai tindakan intervensi terhadap kriminalisasi kepada korban yang saat ini di tersangkakan oleh Polresta Malang Kota atas tindakan yang tidak dilakukan.

"Nilai nilai keadilan dan peristiwa yang mengancam nyawa seseorang coba disamakan dengan kondisi saling lapor, tekanan oleh posisi jabatan, intervensi kekuasaan dan sebagainy," ujar Saad.

"Save Hasan Amirin Damar Jati
Korban Kriminalisasi," pungkas Saad.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler