Aniaya Relawan Ganjar Mahfud, 6 Oknum Prajurut TNI Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

- Minggu, 14 Januari 2024 | 18:01 WIB
Aniaya Relawan Ganjar Mahfud, 6 Oknum Prajurut TNI Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

polhukam.id - Enam oknum prajurit TNI AD Kompi B Batalyon Infantri (Yonif) Raider 408/Suhbrastha terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Mereka dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan rawan Ganjar Mahfud

Enam tersangka tersebut masing-masing; Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Semuanya ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.

Baca Juga: Airlangga: Golkar Targetkan Dua Kursi di NTB dan Prabowo Gibran Menang

Kolonel CPM Rinoso Budi, KOmandan Polisi Militer Daerah Militer (Dan Pomdam) IV/Diponegoro, menyebut oknum prajurit tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

"Pasal 170 (hukuman) maksimal 5 tahun (penjara), Pasal 351 lihat ringan beratnya ada yang 2 tahun kalau sampai Luka berat meninggal dunia bisa sampai 7 tahun," katanya kepada wartawan di Kota Semarang, Minggu pagi, 14 Januari 2024.

Ia menyebut visum dokter menunjukkan korban penganiayaan tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang. 

Baca Juga: Acara Singles Inferno Netflix Dinilai Promosikan Ekstrimnya Standar Kecantikan Korea, Ini Alasannya!

Halaman:

Komentar

Terpopuler