POLHUKAM.ID - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap sepasang pria dan wanita yang berhubungan badan (Bersetubuh) secara live streaming di media sosial (Medsos) Instagram, Selasa (24/6).
Diketahui pria tersebut bernama Ales Gancang, pelaku diamankan kurang dari 24 jam usai video yang dia unggah di akun Instagram miliknya viral.
"Usai video yang diunggah viral, anggota kemudian melakukan profiling pemilik akun, serta data pendukung lainnya dan diketahui keberadaan rumah pelaku. Ch alias Ales," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (1/7).
Selanjutnya, pada Rabu 25 Juni 2025 anggota gabungan dari unit 1,2 dan 3 Subdit Siber melakukan pencarian pelaku di rumahnya. Namun, pelaku tidak ada.
"Anggota menyampaikan kepada keluarganya agar Ales untuk menyerahkan diri. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Subdit V Siber Polda Sumsel," ujar Nandang.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menaikkan dari penyelidikan ke sidik dan menetapkan Ch alias Ales sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumsel.
"Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti, di antaranya Hp merek Vivo milik pelaku berikut nomor simcard, akun Instagram pelaku saat menyebarkan video asusila, pakaian yang digunakan saat kejadian,"
Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU ITE Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (1) UU Pornografi No 44 Tahun 2008.
Sumber: jpnn
Artikel Terkait
Cara Download Video YouTube ke MP4/MP3 dengan 1 Klik: Gratis, Cepat & Tanpa Aplikasi!
Rismon Sianipar Bongkar Bukti Video AI, Ini Kata Pakar Forensik Soal Laporan JK ke Polisi
3 Hafiz 30 Juz dari Purwokerto Diterima di 10+ Kampus Top Dunia, Ini Rahasianya!
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! CSO & AR, Ini Syarat dan Link Daftar Resminya