POLHUKAM.ID - Seorang pria yang merupakan terapis SPA bernama Zamzami Aulani Malik (26) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), nekat melakukan pencabulan kepada seorang anak umur 15 tahun Warga Negara Australia berinisial SCR (15).
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, bahwa pelaku melakukan pencabulan saat korban melakukan treatment atau perawatan di Eden Green SPA, berlokasi di Jalan Werdukara, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (31/5) sekitar pukul 11:30 WITA.
"Ini pengungkapan kasus pencabulan, korban sendiri merupakan turis Australia, berusia 15 tahun," kata Kombes Bambang, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (5/6).
Kronologinya, saat itu pada Rabu (31/5) sekitar pukul 11:30 WITA, korban datang bersama keluarganya ke TKP untuk melakukan treatment SPA. Lalu, korban dan keluarganya masuk ke masing-masing ruangan yang berbeda.
Selanjutnya, korban ditreatment oleh pelaku selama satu jam yang di mana selama 40 menit korban ditreatment dengan posisi tengkurap dan selama 20 menit korban ditreatment dengan posisi terlentang.
Namun saat itu, tiba-tiba pelaku melakukan aksinya pencabulannya. "Sehingga dari kejadian tersebut korban menangis dan ketakutan. Lalu, selesai treatment korban keluar menangis dan langsung menceritakan ke tante korban," imbuhnya.
Setelah dari kejadian tersebut, korban dan keluarganya langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polresta Denpasar, dan pada Kamis (1/6) polisi langsung menangkap pelaku di tempat tinggalnya di wilayah Legian, Kuta.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid