Prof Paiman Raharjo menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dalam sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Prof Paiman, sebagai warga negara yang baik, seharusnya para tergugat hadir untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian di hadapan hukum.
“Kami menggugat ini bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memulihkan nama baik. Baik nama saya maupun Pak Jokowi. Ketidakhadiran mereka sangat disayangkan,” ujar Prof Paiman usai sidang, Selasa (29/7/2025).
Ia menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi telah dinyatakan tidak terbukti. Lembaga resmi seperti Bareskrim Mabes Polri telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi yang menerbitkan ijazah pun telah menegaskan keasliannya.
Gugatan perdata ini, kata Prof Paiman, bertujuan untuk tiga hal. Pertama, agar pengadilan menyatakan Roy Suryo Cs bersalah menyebarkan informasi bohong dan mencemarkan nama baik. Kedua, untuk memulihkan citra dirinya sebagai pelapor sekaligus saksi fakta dalam perkara tersebut. Ketiga, untuk menuntut ganti rugi atas kerugian moril dan materiil yang dialami akibat tuduhan tersebut.
“Kami ingin pengadilan menetapkan bahwa fitnah ini tidak bisa dibiarkan. Nama baik harus dijaga, dan keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dalam beberapa pekan ke depan. Prof Paiman berharap para tergugat menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri persidangan.
Sumber: suara
Foto: Prof Paiman Raharjo (IST)
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra