POLHUKAM.ID - Seorang pria berinisial K (26), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mengaku menjual pacarnya, DAA (25), ke belasan pria hidung belang.
Aksi itu dilakukan K untuk mengumpulkan biaya untuk menikahi korban.
Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto menjelaskan, pelaku menawarkan kekasihnya melalui aplikasi kencan dengan tarif Rp 500.000 per pertemuan.
"Pelaku sengaja menawarkan teman perempuannya melalui aplikasi," kata Sugiharto dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Sugiharto mengatakan, pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara selama enam bulan.
Pelaku bahkan sempat berjanji akan menikahi korban, tetapi mengaku terkendala biaya.
Akibat keterbatasan ekonomi, pelaku memutuskan menjual kekasihnya melalui aplikasi kencan sejak dua bulan terakhir.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 17 kali pelaku menjual korban kepada pria hidung belang.
Korban disebut terpaksa menuruti perintah pelaku karena mendapat ancaman kekerasan jika menolak.
"Kalau tidak mau, tersangka mengancam korban," kata Sugiharto.
Merasa tidak tahan dengan perlakuan kekasihnya, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.
Laporan tercatat dengan nomor LP/D/16/VI/2025/Polsek Cikarang Timur.
Polisi kemudian menangkap K di sebuah hotel di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan di aplikasi kencan dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menawarkan korban.
Tersangka K dijerat Pasal 352 dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Beredar Dugaan Perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP, Rismon Sianipar Ikut Membahas
IPPR Geruduk DPR, Tolak Wacana Reformasi Polri: Yang Dibutuhkan Penguatan, Bukan Perombakan
Menkeu Purbaya Pastikan Rp 200 Triliun Tetap Nongkrong di Bank
Massa IPPR Geruduk DPR, Tolak Wacana Reformasi Polri