Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis tertentu berupa galian zirkon di Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada pekan lalu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dikonfirmasi media di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Penyidik memanggil Marcel Sunyoto untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, hari ini. Marcel memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Dittipideksus.
Nunung menyebut Marcel berpotensi ditahan sebab ancaman pasal yang disangkakan penjara lima tahun.
"Dapat ditahan, bukan harus. Tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif ya ngapain ditahan," jelas Nunung.
PT Karya Res Lisbeth Mineral diduga melakukan pertambangan tanpa izin diatur Pasal 158 UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dugaan tindak pidana diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat diterbitkan menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian zirkon.
Sumber: rmol
Foto: Brigjen Nunung Syaifuddin. (Foto: dokumentasi Humas Polri)
Artikel Terkait
PBB Naik hingga 1.000 Persen, Gerakan Rakyat Cirebon Siapkan Demo Besar-besaran
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya
Sudewo Makin Terjepit! 5 Fakta Terbaru Hak Angket Bupati Pati yang Bikin Geger Senayan
Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Kandung di Wonogiri