Dedi Mulyadi Pamer Banyak Gelar usai Jadi Gubernur, Salah Satunya Mulyono Jilid 2

- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:30 WIB
Dedi Mulyadi Pamer Banyak Gelar usai Jadi Gubernur, Salah Satunya Mulyono Jilid 2


Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi soal stigma "Gubernur Pencitraan" yang selama ini melekat pada dirinya.

Ia juga merespons santai berbagai gelar yang disematkan kepadanya, termasuk gelar sindiran yang menyebut dirinya sebagai "Mulyono Jilid 2".

Gelar itu muncul seiring gaya kepemimpinannya yang dianggap mirip dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Habis Mulyono terbitlah Mulyadi ya kan? itu judul salah satu media nasional kita yang menulis dan menginvestigasi terhadap fenomena yang terjadi pada dunia politik Indonesia, dunia birokrasi, dan khususnya di era kepemimpinan saya menjadi Gubernur Jawa Barat,” kata Dedi Mulyadi dikutip dari YouTube Akbar Faizal pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Dedi mengaku tidak tahu maksud dari narasi tersebut. Namun ia memilih untuk tidak terlalu memusingkan asal-usul stigma yang muncul di masyarakat itu.

“Saya juga enggak tahu bahwa narasi itu dibuat membangun stigma apa. Apa kecemasan, apa ketakutan atau keirian, atau memang lagi suka sama saya, saya kan tidak tahu,” ujarnya.

“Dari sisi demografi dan letak geografi kan saya menjadi aneh ketika saya menjadi Gubernur Jawa Barat langsung diinvestigasi dan dibuat identik dengan kepemimpinan Pak Jokowi,” lanjutnya.

Alih-alih tersinggung, Dedi justru seolah bangga dengan semua gelar yang disematkan padanya tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa gelarnya kini sudah lima dan bahkan masih bisa bertambah.

“Bagi saya sih dikasih gelar apapun gak masalah. Gelar saya kan sekarang udah lima. Satu Mulyono Jilid 2, Gubernur Konten, Gubernur Lambe Turah, kemudian Gubernur Pencitraan,” kata Dedi.

“Ada lagi KDM, dulu Kang Duda Merana, kemudian menjadi Kang Duda Menyala. Saya bilang sebentar lagi tunggu, saya akan menjadi KDM yang ketiga ‘Kang Duda Merajalela’,” selorohnya.

Bagi Dedi, semua julukan itu tidak lebih dari potret dinamika sosial-politik yang wajar. Ia memilih menikmati semua gelar itu sebagai warna dalam perjalanan kepemimpinannya.

Dedi mengatakan, sebetulnya tak ada yang berubah dari caranya memimpin sejak dulu.

Namun, kini ia memiliki ruang ekspresi yang jauh lebih luas berkat kemajuan media digital dan perhatian publik yang meningkat.

“Sebenarnya bagi mereka yang tinggal di Purwakarta, bagi mereka yang pernah dipimpin saya. Apa yang saya lakukan hari ini tuh gak ada beda dengan dulu,” ujar mantan bupati itu.

“Cuma dulu saya memiliki keterbatasan ruang untuk mengekspresikan seluruh apa yang digiatan ini,” lanjutnya.

Ia menyebut bahwa ketika masih menjabat Bupati Purwakarta, tak ada kamera televisi yang melirik ke daerahnya. Media digital pun belum mampu memviralkan kegiatan-kegiatannya kala itu.

“Mana ada dulu misalnya televisi menyorotkan kameranya ke Purwakarta, mana ada layar media digital waktu itu mengamplifikasi terhadap apa yang ada di Purwakarta,” katanya.

Dedi mengungkapkan bahwa semua yang ia lakukan selama menjadi Bupati Purwakarta sebenarnya terdokumentasi dengan baik, namun saat itu belum mendapat perhatian publik yang signifikan.

“Pada saat itu sebenarnya saya banyak mendokumentasikan apa yang saya lakukan dan saya simpan,” ujarnya.


Barulah setelah ia berhenti menjadi bupati, dokumentasi itu mulai mendapat respons besar dari masyarakat.

“Seluruh dokumentasi yang disimpan itu ternyata mulai mendapat respons publik pada saat saya berhenti menjadi bupati,” pungkasnya.

Sumber: suara
Foto: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (YouTube/Deddy Corbuzier)

Komentar

Terpopuler

13

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.