Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi mega proyek e-KTP, kini telah menghirup udara bebas dengan status pembebasan bersyarat. Ia disebut berkelakuan baik selama di bui, sebagaimana diungkap oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Pria yang akrab disapa Setnov ini disebut-sebut 'banting setir' selama mendekam di penjara menjadi sosok motivator dan inisiator bagi sesama narapidana. Jauh dari citra politisi kontroversial, Setnov justru aktif dalam berbagai program pembinaan hingga mendirikan sebuah klinik hukum.
Fakta ini dibeberkan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti. Menurutnya, kelakuan baik inilah yang menjadi salah satu pertimbangan utama Setnov layak mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya seperti itu di antaranya,” ucap Rika di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (18/8/2025).
Klinik hukum yang digagas Setnov, jelas Rika, berfungsi sebagai wadah bagi para narapidana untuk saling belajar dan memahami isu-isu hukum. Program ini berjalan layaknya sebuah kelompok pendidik sebaya, di mana warga binaan saling mendukung satu sama lain.
“Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan,” ucap Rika.
Secara resmi, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Statusnya kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Artinya, Setnov belum bebas murni dan wajib melapor setidaknya sebulan sekali.
“[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap Rika.
Rika menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa untuk Setnov. Semua syarat administratif dan substantif, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, telah terpenuhi.
Syarat itu antara lain berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, telah menjalani 2/3 masa pidana, serta melunasi denda dan uang pengganti.
“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” ujarnya.
Setya Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara triliunan rupiah. Setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung, vonisnya berkurang menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung setelah ia selesai menjalani masa pemidanaan.
Sumber: suara
Foto: Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]
Artikel Terkait
Tampak Dicampakkan Prabowo! IKN Lanjut Apa Engga? Tanya Basuki Hadimuljono
Gaji DPR Disebut Rp3 Juta per Hari, Puan Maharani: Bukan Naik Gaji, Cuma Uang Rumah!
Modus Oknum Guru SMP di Tuban Cabuli Siswi, Korban Diajak Jalan-jalan Keliling
Dedi Mulyadi Viral Gegara Sosok Nyi Roro Kidul di Kirab Merah Putih, Netizen: Ini Bukan lagi Pentas Seni tapi Obsesi