POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya praktik penyalahgunaan kuota tambahan haji khusus yang berujung pada aliran dana ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Dugaan ini muncul setelah penyidik menemukan indikasi jual beli kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah reguler.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kepada Indonesia.
Tujuan awalnya adalah memangkas lamanya antrean haji reguler.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota itu berubah.
"Namun, kemudian dilakukan split 50 persen-50 persen. Untuk reguler 50 persen yaitu 10 ribu, dan untuk kuota khusus 50 persen, yaitu 10 ribu. Artinya itu saja sudah bergeser dari niatan awal untuk memangkas adanya antre," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, kuota tambahan yang dialihkan ke haji khusus dan dikelola biro travel justru diperjualbelikan.
"Ya, dari niatan awal kemudian di akhirnya juga diduga ada aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji atau di sini biro-biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," jelasnya.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!