Mantan Marinir Satria Kumbara Luka Parah Dihujani Mortir dan Drone Kamikaze Ukraina

- Jumat, 22 Agustus 2025 | 13:30 WIB
Mantan Marinir Satria Kumbara Luka Parah Dihujani Mortir dan Drone Kamikaze Ukraina


POLHUKAM.ID
- Mantan Prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara luka parah akibat serangan mortir dan drone kamikaze saat terlibat pertempuran hebat dengan Prajurit Ukraina. Saat ini, Satria Kumbara telah dievakuasi dari medan perang.

Satria menjadi pasukan bayaran Rusia (mercenaries) dan tergabung dalam Russian Special Military Operations untuk ikut bertempur di palagan Perang Ukraina.

"Saya berkomunikasi dengan Satria Kumbara melalui chat WA, dan dia menyampaikan saat ini dia sedang dievakuasi karena mendapat serangan drone dan tembakan mortir yang bertubi-tubi,” ujar mantan anggota TNI AD, Ruslan Buton dalam videonya yang dilihat Okezone, Jumat (22/8/2025).

“Sehingga Satria mengalamai cedera dan kepalanya penuh luka. Satria Kumbara saat ini sedang dievakuasi dalam keadaan yang terjepit karena sedang terkepung,”sambungnya. 

Satria Kumbara kata Ruslan, juga meminta doa kepada seluruh rakyat Indonesia agar dirinya diberikan keselamatan dalam pertempuran. 

“Dia (Satria Kumbara) meminta doa kepada seluruh warga Indonesia sehingga dia bisa selamat, dan kita berharap pemerintah Indonesia bisa memfasilitasi Satria bisa pulang dan kembali dengan keluarganya di Indonesia,”pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pemerintah memastikan tidak mencabut status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara  yang bergabung ke Russian Special Military Operations untuk bertempur di palagan Perang Ukraina. Akibat keputusannya itu, Satria harus kehilangan kewarganegaraannya.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu (23/7).

Namun kata Supratman, jika Satria ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan  kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegraan Nomor  12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

“Yaitu bagian  dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” tutup politikus Partai Gerindra tersebut.

Sumber: okz

Komentar