TNI AL Jelaskan Status Kapal Perang AS yang Melintas di Selat Malaka
POLHUKAM.ID - TNI Angkatan Laut (AL) memberikan penjelasan resmi terkait pelintasan kapal perang Amerika Serikat (AS) di Selat Malaka. Menurut institusi, aktivitas kapal perang AS tersebut merupakan bagian dari hak lintas transit di jalur pelayaran internasional.
Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul Suropati menegaskan bahwa Selat Malaka merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Oleh karena itu, kapal-kapal, termasuk kapal perang, memiliki Hak Lintas Transit (Transit Passage) berdasarkan hukum laut internasional.
"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan bagian lainnya. Hal ini merujuk pada Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS 1982," jelas Tunggul dalam keterangan pers pada Minggu (19/4/2025).
Kewajiban Kapal Asing untuk Menghormati Indonesia
Tunggul menambahkan, meski memiliki hak lintas transit, setiap kapal asing wajib menghormati kedaulatan dan hukum Indonesia sebagai negara pantai. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Buka Suara: Jokowi, Tunjukkan Ijazahmu Sekarang! - Apa Respons Istana?
Vell TikTok Blunder: Video Viral atau Jebakan Malware Berbahaya?
Feby Belinda & Yoyo Padi Dituding Selingkuh: Benarkah atau Cuma Gosip?
JK Buka Rahasia: Tanpa Aku, Jokowi Takkan Jadi Presiden?