POLHUKAM.ID - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk syok dan mengalami perubahan psikis setelah terlibat kasus vape obat keras yang membuatnya menjadi tersangka dan ditahan.
Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu syok mendengar ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Undang Undang Kesehatan tersebut.
"Jadi memang dia itu berkali-kali menyampaikan kepada kita bahwa dia terpukullah atas proses hukum yang menimpa dia. Ingat, dia tuh tersangka terakhir lho," kata kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ijonk tak menyangka dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Apalagi, dia merasa sudah kooperatif selama menjalani pemeriksaan awal.
"Dia dari awal dipanggil (sebagai) saksi. Datang, datang, terus gitu. Eh, tersangka, gitu kan. Cuma saya enggak mau menyalahkan siapapun di sini. Silakan dihukum sesuai dengan yang diperbuatnya, begitu," ujar Lamgok.
Selama menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Ijonk juga dinilai makin religius. Lamgok mengatakan perubahan itu dampak dari ancaman hukuman yang menantinya.
"Dari awal dia udah tahu ini ancamannya 12 tahun, ya. Cuma ya perlu kita sampaikan juga di sini, itu namanya ancaman paling berat. Saya juga sampaikan ke dia, ini 12 tahun paling berat. Secara psikis, kita sama-sama lihat Ijonk yang sekarang enggak kayak Ijonk yang dulu begitu," ujarnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Terungkap! Siswi SMPN 13 Kota Bekasi Dilecehkan Guru saat Kerjakan Tugas
Rismon Sianipar Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa Yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran?
Dokter Tifa Bongkar 4 Kebohongan Pernyataan Rektor UGM Yang Sebut Jokowi Sarjana Muda
Ustaz Kondang di Bandung Dilaporkan Aniaya Putri Kandung hingga Babak Belur