POLHUKAM.ID - Tim Polres Bogor menangkap 17 terduga pelaku penyerangan Markas Brimob Cikeas dalam operasi pengamanan di Kabupaten Bogor pada Sabtu malam (20/8/2025).
Dari belasan orang itu ada empat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi penyerangan Markas Brimob Cikeas.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyebut empat orang tersebut memiliki peran penting dalam rencana penyerangan yang beredar lewat pamflet provokatif di media sosial sejak siang hingga malam.
Setelah penangkapan itu, polisi juga mengungkap skenario yang akan dijalankan para pelaku penyerangan termasuk rencana pembakaran.
"Tersangka M bertindak sebagai provokator sekaligus membawa senjata tajam. Bukti digital dan barang bukti sajam memperkuat perannya dalam kasus ini," kata AKBP Wikha dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Minggu malam (31/8/2025).
Tersangka pertama berinisial M, warga Tangerang Selatan berperan sebagai provokator dan kedapatan membawa dua senjata tajam.
Dari telepon genggam M, polisi menemukan pamflet digital ajakan menyerang Markas Brimob Cikeas.
Tersangka kedua, AS asal Bogor menyiapkan poster-poster hasutan yang akan ditempelkan di sekitar lokasi Brimob untuk memancing massa.
Poster itu diamankan polisi sebagai barang bukti dugaan penghasutan.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!