POLHUKAM.ID - Tim Polres Bogor menangkap 17 terduga pelaku penyerangan Markas Brimob Cikeas dalam operasi pengamanan di Kabupaten Bogor pada Sabtu malam (20/8/2025).
Dari belasan orang itu ada empat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi penyerangan Markas Brimob Cikeas.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyebut empat orang tersebut memiliki peran penting dalam rencana penyerangan yang beredar lewat pamflet provokatif di media sosial sejak siang hingga malam.
Setelah penangkapan itu, polisi juga mengungkap skenario yang akan dijalankan para pelaku penyerangan termasuk rencana pembakaran.
"Tersangka M bertindak sebagai provokator sekaligus membawa senjata tajam. Bukti digital dan barang bukti sajam memperkuat perannya dalam kasus ini," kata AKBP Wikha dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Minggu malam (31/8/2025).
Tersangka pertama berinisial M, warga Tangerang Selatan berperan sebagai provokator dan kedapatan membawa dua senjata tajam.
Dari telepon genggam M, polisi menemukan pamflet digital ajakan menyerang Markas Brimob Cikeas.
Tersangka kedua, AS asal Bogor menyiapkan poster-poster hasutan yang akan ditempelkan di sekitar lokasi Brimob untuk memancing massa.
Poster itu diamankan polisi sebagai barang bukti dugaan penghasutan.
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya