Selain di sektor UMKM, bantuan perpajakan juga diberikan untuk bidang-bidang pendidikan dan kesehatan yang tidak dipungut pajak.
Juga untuk masyarakat yang pendapatannya di bawah Rp 60 juta tidak dipungut PPh.
"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan. Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola," ucap Sri Mulyani.
Dari sisi pelayanan juga akan ditingkatkan.
Salah satunya penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax untuk memudahkan wajib pajak.
"Jadi program-programnya adalah terus memperbaiki, menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi non digital. Kita terus meningkatkan joint program agar dari sisi pemeriksaan data pengawasan intelijen bisa konsisten," tegasnya.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!