Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terhadap Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi (KKEP), Kombes Heri Setiawan dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 3 September 2025.
Kompol Cosmas dipecat atas keterlibatannya dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) yang tewas dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kombes Heri.
Selain dipecat, Kompol Cosmas juga dihukum penempatan dalam tempat khusus (patsus).
Dalam kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Sebelum disidang etik, ketujuh anggota Brimob itu menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Divisi Propam Polri.
Sumber: rmol
Foto: Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. (Foto; YouTube TV Polri)
Artikel Terkait
Dugaan Motif Pembunuhan Keluarga Sahroni di Indramayu, Ada Kaitan dengan Bisnis Sarang Walet?
Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas: Tak Ada Niat Buat Celaka
Pimpinan DPR Tak Respons Tantangan Telepon Kapolri
UPDATE! Komnas HAM Ungkap Fakta Baru: Rekaman CCTV Diduga Momen Affan Kurniawan Didorong OTK Sebelum Dilindas Rantis Brimob