POLHUKAM.ID - Presiden Joko Widodo menandatangani aturan baru mengenai tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tersebut diteken hanya dua hari menjelang masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober.
Kebijakan itu dituangkan dalam Perpres Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen DPR.
Isinya menegaskan bahwa pegawai selain berhak memperoleh gaji pokok sesuai peraturan perundangan, juga berhak menerima tambahan tukin setiap bulan.
Aturan anyar ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 92 Tahun 2016 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral