POLHUKAM.ID - Presiden Joko Widodo menandatangani aturan baru mengenai tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tersebut diteken hanya dua hari menjelang masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober.
Kebijakan itu dituangkan dalam Perpres Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen DPR.
Isinya menegaskan bahwa pegawai selain berhak memperoleh gaji pokok sesuai peraturan perundangan, juga berhak menerima tambahan tukin setiap bulan.
Aturan anyar ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 92 Tahun 2016 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!