Namun, dalam Pasal 6 disebutkan ada tiga kelompok pegawai yang tidak mendapatkan fasilitas tukin, yakni pegawai tanpa jabatan, mereka yang sedang dinonaktifkan, serta pegawai yang cuti di luar tanggungan atau berstatus bebas tugas menjelang pensiun.
Berikut daftar besaran tukin terbaru di lingkungan Setjen DPR berdasarkan kelas jabatan:
- Non Grade & Kelas 17: Rp41.550.000 (naik 57,84%)
- Kelas 16: Rp32.540.000 (naik 57,24%)
- Kelas 15: Rp24.100.000 (naik 63,71%)
- Kelas 14: Rp21.330.000 (naik 82,78%)
- Kelas 13: Rp13.670.000 (naik 59,66%)
- Kelas 12: Rp12.370.000 (naik 70,13%)
- Kelas 11: Rp10.974.000 (naik 111,73%)
- Kelas 10: Rp8.458.000 (naik 85,85%)
- Kelas 9: Rp7.474.000 (naik 97,67%)
- Kelas 8: Rp6.349.000 (naik 91,29%)
- Kelas 7: Rp5.079.000 (naik 73,46%)
- Kelas 6: Rp4.837.000 (naik 79,02%)
- Kelas 5: Rp4.607.000 (naik 84,80%)
- Kelas 4: Rp4.179.000 (naik 56,23%)
- Kelas 3: Rp3.980.000 (naik 79,60%)
- Kelas 2: Rp3.154.000 (naik 50,98%)
- Kelas 1: Rp2.575.000 (naik 30,84%)
Dengan aturan baru ini, beberapa kelas jabatan bahkan mencatat kenaikan lebih dari 100 persen dibandingkan regulasi sebelumnya.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!