Eks Panglima TNI Sebut Prabowo Bisa Kena Imbas Pelanggaran HAM Berat jika Tak Copot Kapolri

- Kamis, 11 September 2025 | 17:20 WIB
Eks Panglima TNI Sebut Prabowo Bisa Kena Imbas Pelanggaran HAM Berat jika Tak Copot Kapolri


Mantan Panglima TNI Jenderal Purn. Gatot Nurmantyo mengungkap tindakan kekerasan hingga penghilangan nyawa yang dilakukan aparat kepada sejumlah demonstran dalam rangkaian aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 dapat dipersepsikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Gatot, Presiden Prabowo Subianto dapat terkena imbasnya dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena represif aparat yang kekinian tengah menjadi sorotan.

Dalam podcast di kanal YouTube Hersubeno Point, moderator menanyakan alasan dibalik sikap Jenderal Gatot yang ikut serta menyuarakan tuntutan reformasi Polri, serta menuntut mundur Kapolri.

Gatot yang mengklaim pernah diajarkan mengenai penindakan kerusuhan oleh polisi di Era pemerintahan Presiden ke-4 RI, Gus Dur. Untuk itu, dia mengkritik tindakan Polri kepada demonstran dalam rangkaian aksi demonstrasi yang berakhir ricuh ada akhir bulan lalu.

“Polisi diberi kekuatan, kekuasaan untuk melindungi yang lemah, intinya serve and protect, bukan ditangkap terus digebukin, SOP-nya bukan begitu,” ujarnya, dalam podcast, dikutip Kamis (11/9/2025).

Tindakan kekerasan hingga penghilangan nyawa yang dilakukan oknum aparat kepada sejumlah demonstran dalam rangkaian aksi demonstrasi kemudian memicu tuntutan Gatot selanjutnya, yaitu agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur.

“Gugurnya Affan Kurniawan karena terlindas mobil taktis, Barracuda, kemudian berapa orang yang dipukulin meninggal, Itu pelanggaran HAM berat lho itu, ” tegasnya.

Sementara itu, surat peringatan turun dari PBB, ditujukan kepada pemerintah Indonesia terkait kasus tersebut.

Gatot kemudian bicara soal adanya kemungkinan Presiden Prabowo terkena dampaknya apabila tidak memberhentikan Kapolri.

"Penanganan pelanggaran HAM itu ada struktur organisasinya sampai ke atas. Maksud saya, jangan sampai Pak Presiden ini kena karena kalau Pak Presiden tidak memberhentikan Kapolri, ya maka ‘diduga’ bisa PBB HAM internasional mengatakan ini perintah ini pelanggaran berat Presiden yang kena,” jelas Gatot.

"Jadi saya tidak marah sama kapolri tidak, tapi sistim ini yang saya sampaikan," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan peryataannya ini sebagai upaya untuk melindungi presiden dari konotasi pelanggar PBB. Terlebih lagi, dengan agenda Presiden Prabowo yang diundang dalam forum PBB, pada 23 September mendatang.

Sumber: suara
Foto: Mantan Panglima TNI, Jenderal Purn. Gatot Nurmantyo. (tangkap layar/ ist)

Komentar