Kemudian, turut diserahkan pula oleh Wapres berupa santunan Program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan secara simbolis diberikan kepada 3 orang perwakilan penerima santunan.
Adapun total klaim manfaat BP Jamsostek Provinsi Jambi untuk periode Mei 2021-Mei 2022 yang diberikan oleh Wapres kepada Penjabat Gubernur Jambi Al Haris adalah santunan sebesar Rp617.253.358.921 (Rp617 miliar) dengan jumlah kasus sebanyak 46.357 kasus.
"Penyerahan santunan ini menunjukkan kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian jaminan sosial dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja," kata Wapres dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!