Kemudian, turut diserahkan pula oleh Wapres berupa santunan Program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan secara simbolis diberikan kepada 3 orang perwakilan penerima santunan.
Adapun total klaim manfaat BP Jamsostek Provinsi Jambi untuk periode Mei 2021-Mei 2022 yang diberikan oleh Wapres kepada Penjabat Gubernur Jambi Al Haris adalah santunan sebesar Rp617.253.358.921 (Rp617 miliar) dengan jumlah kasus sebanyak 46.357 kasus.
"Penyerahan santunan ini menunjukkan kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian jaminan sosial dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja," kata Wapres dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).
Artikel Terkait
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral
Rakyat Kaltim Bobol Pagar DPRD, Tuntut Audit Moral di Tengah Skandal Rp25 Miliar – Ketua Dewan Kabur ke Magelang