Kemudian, turut diserahkan pula oleh Wapres berupa santunan Program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan secara simbolis diberikan kepada 3 orang perwakilan penerima santunan.
Adapun total klaim manfaat BP Jamsostek Provinsi Jambi untuk periode Mei 2021-Mei 2022 yang diberikan oleh Wapres kepada Penjabat Gubernur Jambi Al Haris adalah santunan sebesar Rp617.253.358.921 (Rp617 miliar) dengan jumlah kasus sebanyak 46.357 kasus.
"Penyerahan santunan ini menunjukkan kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian jaminan sosial dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja," kata Wapres dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).
Artikel Terkait
Kader PKB Serbu Trans7, Protes Pelecehan terhadap Kiai: Ini Batas yang Tak Boleh Disentuh!
Menkeu Purbaya Turun Tangan Langsung Tagih Utang, Satgas BLBI Bakal Dibubarkan?
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan APBN Tak Bisa Dipakai untuk Bangun Family Office Usulan Luhut
Utang Whoosh Rp 116 T Jadi Bom Waktu, Agus Pambagio: Saya dan Pak Jonan Sudah Peringatkan Jokowi!