POLHUKAM.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah kritik yang dialamatkan ekonom senior Indef Prof Didik Junaidi Rachbini terkait penempatan dana Rp 200 triliun di Bank Himpunan Negara (Himbara).
Menurut Didik, kebijakan Menkeu Purbaya melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Pak Didik salah undang-undangnya," kata Purbaya menjawab pertanyaan Republika.co.id di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Purbaya mengungkapkan, ia sempat dikontak pakar perundang-undangan Lambock V Nahattands yang menjelaskan dasar hukum kebijakan pemindahan dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke lima bank pelat merah.
Hasil diskusi itu, menyimpulkan jika argumen Didik yang merupakan rektor Universitas Paramadina salah besar.
"Saya tadi ditelepon Pak Lambock, ahli undang-undang kan, dia bilang ke saya, 'Pak Didik salah'. Dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya, dan ini bukan.. Uang kita yang dipindahkan saja," ucap Purbaya.
Dia pun balik menyarankan Didik untuk belajar perundang-undangan lagi agar tepat ketika mengkritiknya.
"Dan saya sudah konsultasi ahli-ahli hukum di Kemenkeu dulu pernah dijalankan tahun 2008 bulan September, 2021 bulan Mei, dan tidak ada masalah. Pak Didik harus belajar lagi," ujar Purbaya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Paramadina, Didik Junaidi Rachbini mengkritik langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang memindahkan dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp200 triliun ke Himpunan Bank Negara (Himbara).
Adapun dana Rp200 triliun itu dibagi masing-masing Rp55 triliun ke Bank Mandiri, BRI, dan BNI.
Kemudian, BTN mendapatkan Rp25 triliun dan BSI Rp10 triliun.
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!