POLHUKAM.ID - Publik dikejutkan dengan kasus dugaan pelanggaran etik internal Polri, yang melibatkan Irjen Pol Krishna Murti, yang saat itu menjabat sebagai Kadivhubinter Polri dan stafnya Kompol Anggraini Putri.
Krishna Murti yang dimutasi menjadi Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri pada 5 Agustus 2025 itu terjerat dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa perzinaan dan/atau perselingkuhan.
Kabar itu dilangsir beberapa media siber wartasidik, JurnalPatroliNews, bahkan diunggah di tiktok @kantorberitaonline_babel, instagram, dan dibahas dalam chanel yutube Balige Academy.
Dengan narasi Proses gelar perkara resmi digelar di Ruang Rapat Divpropam Polri, Gedung Presisi 3 Lantai 6, pada Selasa 29 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
Rapat berlangsung tertutup namun dihadiri oleh jajaran strategis Divpropam dan perwakilan SSDM serta Itwasum Polri.
Gelar perkara dipimpin oleh Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., Kabaggaketika RowabprofDivpropam Polri.
Pemaparan hasil penyelidikan disampaikan oleh Kombes Pol Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H., selaku Kaden B Ropaminal Divpropam Polri.
Hadir pula sejumlah pejabat penting, di antaranya Kombes Pol Makuns I.J. (Itwasum Polri)Kombes Pol Hendra Wirawan (SSDM Polri)Kombes Pol Drs. H. Suliono (Itwasum Polri) Kombes Pol Karimudin Ritonga, Kombes Pol Roni Faisal Saiful F., Kombes Pol Jury L. Siahaan, Kombes Pol Harry Andreas, Kombes Pol Restawati T, dan Kombes Pol Adhitya P.A. (seluruhnya Akreditor Madya Rowabprof), Beberapa akreditor muda, perwira hukum, serta staf pelaksana Divpropam. Kehadiran banyak unsur ini menegaskan bahwa perkara yang melibatkan perwira bintang dua Polri tidak dianggap sepele.
Gelar perkara ini menggali fakta-fakta soal dugaan hubungan terlarang yang berlangsung lama antara Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini Putri, yang diduga melanggar ketentuan etik kepolisian.
Dari hasil gelar perkara, rangkaian fakta yang diungkap membentuk sebuah kronologi panjang, memperlihatkan bagaimana hubungan personal keduanya berkembang sejak 2018 hingga kini.
Fakta pertama yang ditekankan adalah bahwa Irjen Krishna Murti masih berstatus suami sah dari Nany Ariany Utama dengan dua orang anak.
Hingga saat ini, Krishna tidak pernah mengajukan permohonan perceraian secara kedinasan.
Hubungan dengan Kompol Anggraini bermula sekitar tahun 2018, ketika Krishna menjabat sebagai Karo Misinter.
Saat itu, Anggraini sudah resmi bercerai dari suaminya.
Dalam keterangan, Anggraini mengaku sering dipanggil ke ruang kerja Krishna, dan meski awalnya menolak pendekatan.
Namun dia kemudian luluh setelah Krishna membantu dalam sengketa hak asuh anak.
Pada 2020 silam, Krishna pernah mengajak Anggraini menikah, meski hanya secara siri. Ajakan itu ditolak tegas.
Namun hubungan keduanya tetap intens, bahkan sampai menggunakan sapaan mesra seperti “papapz” dan “mamamz.”
Pada 2021, Krishna bahkan meminta izin kepada ayah Anggraini untuk menikah, meski syarat yang diajukan keluarga tidak pernah dipenuhi.
Seiring berjalannya waktu, sejumlah fasilitas diberikan kepada Anggraini.
Dari pembelian apartemen di Kemang Village yang ditempati Anggraini, pinjaman mobil mewah, hingga transfer dana bulanan sebesar Rp50 juta melalui pihak ketiga.
Ia juga disebut memegang kartu kredit milik Krishna.
Semua ini dipandang sebagai bentuk “komitmen menjaga” yang pernah dijanjikan Krishna sejak awal hubungan.
Hubungan semakin intens setelah Anggraini pulang dari penugasan di Hongkong pada 2023.
Keduanya kerap bertemu, berkomunikasi mesra, bahkan menginap bersama di apartemen Kemang.
Meski Anggraini mengaku tidak pernah berhubungan badan layaknya suami-istri, hubungan emosional, kedekatan fisik seperti ciuman dan pelukan, serta intensitas komunikasi selama tujuh tahun menjadi bukti adanya ikatan di luar hubungan profesional.
Fakta menarik lainnya adalah pertemuan antara Anggraini dengan istri sah Krishna, Nany Ariany, di sebuah mal pada akhir 2024.
Saat itu, Anggraini menyangkal memiliki hubungan dengan Krishna, meski pada akhirnya terkuak sebaliknya.
Selain keterangan saksi dan pengakuan, gelar perkara juga menghadirkan bukti pendukung berupa: rekaman CCTV yang menunjukkan Krishna menginap di apartemen Anggraini pada 15–16 Juli 2025; chat WhatsApp dengan sapaan mesra dan bukti komunikasi intens; dan transaksi keuangan, baik berupa transfer dana bulanan maupun fasilitas kendaraan dan apartemen.
Para peserta gelar perkara akhirnya mencapai kesepakatan bahwa terdapat cukup bukti untuk menjerat Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini dengan dugaan pelanggaran etik.
Bahkan, dugaan pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat, karena menyangkut integritas moral dan nama baik institusi Polri.
Adapun rujukan hukum yang digunakan adalah Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) serta Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dari hasil gelar perkara itu, Propam Polri merekomendasikan tiga langkah tindak lanjut.
Yakni: peningkatan ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Rowabprof Divpropam Polri, dengan status pelanggaran berat; pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Divpropam Polri, sebagai bagian dari konsekuensi administrasi; dan evaluasi jabatan terhadap Irjen Krishna Murti, yang saat ini menduduki posisi strategis sebagai Kadivhubinter.
Sumber: SinarLampung
Artikel Terkait
UPDATE! Klarifikasi SMA St Yosef Solo: Gibran Tak Pernah Daftar, Kepala Sekolah Siap Bersaksi
Dikritik Rektor Paramadina, Menkeu: Salah Undang-Undangnya, Pak Didik Harus Belajar!
Start Earning Daily Crypto Income with Just Your Phone: CRED MINER Launches Mobile Mining App
Beli Seragam dan KTA di Pasar Pramuka, Pria Ini 12 Tahun jadi Polisi Gadungan Tipu Warga