VIRAL! Propam Polri Gelar Perkara Dugaan Skandal Etik di Tubuh Polri Melibatkan Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini

- Rabu, 17 September 2025 | 02:45 WIB
VIRAL! Propam Polri Gelar Perkara Dugaan Skandal Etik di Tubuh Polri Melibatkan Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini

POLHUKAM.ID - Publik dikejutkan dengan kasus dugaan pelanggaran etik internal Polri, yang melibatkan Irjen Pol Krishna Murti, yang saat itu menjabat sebagai Kadivhubinter Polri dan stafnya Kompol Anggraini Putri


Krishna Murti yang dimutasi menjadi Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri pada 5 Agustus 2025 itu terjerat dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa perzinaan dan/atau perselingkuhan.


Kabar itu dilangsir beberapa media siber wartasidik, JurnalPatroliNews, bahkan diunggah di tiktok @kantorberitaonline_babel, instagram, dan dibahas dalam chanel yutube Balige Academy


Dengan narasi Proses gelar perkara resmi digelar di Ruang Rapat Divpropam Polri, Gedung Presisi 3 Lantai 6, pada Selasa 29 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.


Rapat berlangsung tertutup namun dihadiri oleh jajaran strategis Divpropam dan perwakilan SSDM serta Itwasum Polri


Gelar perkara dipimpin oleh Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., Kabaggaketika RowabprofDivpropam Polri. 


Pemaparan hasil penyelidikan disampaikan oleh Kombes Pol Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H., selaku Kaden B Ropaminal Divpropam Polri.


Hadir pula sejumlah pejabat penting, di antaranya Kombes Pol Makuns I.J. (Itwasum Polri)Kombes Pol Hendra Wirawan (SSDM Polri)Kombes Pol Drs. H. Suliono (Itwasum Polri) Kombes Pol Karimudin Ritonga, Kombes Pol Roni Faisal Saiful F., Kombes Pol Jury L. Siahaan, Kombes Pol Harry Andreas, Kombes Pol Restawati T, dan Kombes Pol Adhitya P.A. (seluruhnya Akreditor Madya Rowabprof), Beberapa akreditor muda, perwira hukum, serta staf pelaksana Divpropam. Kehadiran banyak unsur ini menegaskan bahwa perkara yang melibatkan perwira bintang dua Polri tidak dianggap sepele.


Gelar perkara ini menggali fakta-fakta soal dugaan hubungan terlarang yang berlangsung lama antara Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini Putri, yang diduga melanggar ketentuan etik kepolisian. 


Dari hasil gelar perkara, rangkaian fakta yang diungkap membentuk sebuah kronologi panjang, memperlihatkan bagaimana hubungan personal keduanya berkembang sejak 2018 hingga kini.


Fakta pertama yang ditekankan adalah bahwa Irjen Krishna Murti masih berstatus suami sah dari Nany Ariany Utama dengan dua orang anak. 


Hingga saat ini, Krishna tidak pernah mengajukan permohonan perceraian secara kedinasan. 


Hubungan dengan Kompol Anggraini bermula sekitar tahun 2018, ketika Krishna menjabat sebagai Karo Misinter. 


Saat itu, Anggraini sudah resmi bercerai dari suaminya. 


Dalam keterangan, Anggraini mengaku sering dipanggil ke ruang kerja Krishna, dan meski awalnya menolak pendekatan. 


Namun dia kemudian luluh setelah Krishna membantu dalam sengketa hak asuh anak. 


Pada 2020 silam, Krishna pernah mengajak Anggraini menikah, meski hanya secara siri. Ajakan itu ditolak tegas. 


Namun hubungan keduanya tetap intens, bahkan sampai menggunakan sapaan mesra seperti “papapz” dan “mamamz.” 

Halaman:

Komentar

Terpopuler