POLHUKAM.ID - Seorang guru Bimbingan Konseling (BK) di SMP Negeri 1 Lubuklinggau berinisial A harus berurusan dengan pihak berwajib usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya. Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial Facebook dan Instagram pada Senin (22/9/2025) viral dan memicu kehebohan di lingkungan sekolah.
Dalam unggahan tersebut disebutkan, pelaku mencoba meminta korban untuk melakukan tindakan mesum di belakang kelas. Permintaan itu ditolak oleh korban, namun rekaman percakapan dugaan pelecehan telanjur menyebar luas hingga sampai ke tangan aparat.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan intensif,” jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau , Ipda Kopran, Selasa (23/9/2025).
Plt Kepala SMPN 1 Lubuklinggau , Anita Efriati, mengaku pihak sekolah baru mengetahui kasus ini setelah siswa ramai membicarakannya.
“Guru tersebut sudah dinonaktifkan. Selanjutnya tindak lanjut akan dilakukan Inspektorat dan BKPSDM,” ujarnya.
Untuk pemulihan korban, sekolah bersama Dinas Pendidikan setempat menyiapkan pendampingan psikolog dan membuka posko pengaduan.
“Kami prioritaskan pendampingan psikologis agar korban mendapatkan perlindungan,” tambah Anita.
Inspektorat Kota Lubuklinggau juga turun tangan. Inspektur Pembantu Investigasi Khusus, Leksmana Patra Yudha, memastikan kasus ini ditangani serius. Guru A diketahui berstatus ASN dengan skema PPPK sejak dua tahun lalu.
“Kalau terbukti pelanggaran berat, maka akan dibentuk tim khusus untuk memproses hukuman disiplin,” tegasnya.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali