"Jika Bobby tetap ngotot, maka Polda Sumut bisa mengamankan Bobby dan memprosesnya secara hukum, karena kebijakan itu sangat berpotensi membenturkan warga antardaerah," kata Nasir Djamil dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Nasir menilai kebijakan yang digagas menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu berpotensi memicu gesekan sosial antara masyarakat Aceh dan Sumut.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan berpelat resmi dari daerah mana pun berhak melintas di seluruh wilayah Indonesia.
Razia terhadap kendaraan berpelat BL pun dianggap tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Artikel Terkait
Viral! Turis Rusia Dicekik Hingga Pingsan di Bali, Ini Pemicu yang Bikin Emosi
Broker Forex Terbaik 2024: Hindari 4 Jebakan Ini Sebelum Buka Akun Trading!
Marshel Widianto Nyaris Tewas! Ini Kondisi Terkininya Usai Operasi 5 Jam yang Menyelamatkan Nyawa
Tragis! Korban Gugur TNI di Lebanon Bertambah Jadi 3 Orang, Ini Update Terbaru