Penolakan itu membuat pelaku tersulut emosi. Ia merasa dirugikan karena sudah membayar untuk dua kali hubungan. Pelaku kemudian menyumpal mulut korban dengan manset, mengikat tangan dengan jilbab, dan mencekik korban hingga tewas. Sesudah korban tak bernapas, pelaku baru sadar apa yang telah ia lakukan.
4. Korban Sedang Hamil Saat Dibunuh
Hasil visum dari RS Bhayangkara Palembang menunjukkan fakta memilukan: korban sedang hamil beberapa minggu saat dibunuh. Temuan ini menambah kesedihan keluarga korban yang tak menyangka AP akan pergi secepat ini.
“Dia datang dengan harapan, tapi pulang dalam kain kafan,” ujar salah satu kerabat korban dengan mata berkaca-kaca.
5. Pelarian Singkat dan Penangkapan Cepat
Setelah memastikan korban tewas, pelaku kabur dari hotel sambil membawa ponsel dan dompet korban. Ia berpura-pura menerima telepon agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun, berkat rekaman CCTV dan jejak digital percakapan korban, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 48 jam setelah kejadian, di kawasan Sako, Palembang. Kini pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini bukan sekadar berita kriminal biasa, tapi cermin betapa mudahnya interaksi daring berubah menjadi ancaman nyata. Dari chat singkat yang tampak sepele, dua nyawa melayang sekaligus — seorang perempuan dan janin yang belum sempat lahir.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya perempuan muda, untuk berhati-hati berinteraksi lewat media sosial dan selalu memastikan keselamatan sebelum bertemu dengan orang baru. Tragedi di hotel Palembang ini menjadi pengingat pahit bahwa tidak semua perkenalan membawa kisah indah. Kadang, di balik layar ponsel yang tampak hangat, tersimpan niat yang bisa mengakhiri hidup seseorang. Dan sore itu, di kamar hotel yang kini sunyi, sebuah percakapan berakhir menjadi jeratan maut.
Foto: Kolase Anti Pupita Sari dan Febrianto/Net
Artikel Terkait
Luhut Usulkan Dana Rp 50 Triliun untuk INA: Siapa Di Balik Indonesia Investment Authority?
MK Harus Kabulkan Gugatan MAKI Soal Uang Pensiun DPR yang Dinilai Melanggar Aturan
Prabowo: Kekayaan Indonesia Banyak Diselewengkan, Publik Mudah Dibohongi?
Viral! Kronologi Meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, Mahasiswa Udayana Korban Bullying