Polda Metro Jaya Cegah 8 Tersangka
Diketahui, Polda Metro Jaya telah melakukan pencegahan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Total terdapat delapan orang yang dicegah terkait kasus dugaan fitnah ijazah ini.
“Benar, 8 orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Kamis (20/11/2025).
Budi Hermanto menjelaskan, pencegahan diajukan setelah kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk memastikan mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa kedelapan tersangka tetap diizinkan untuk bepergian ke luar kota, selama mereka masih memenuhi kewajiban untuk melapor.
Roy Suryo dan lainnya tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu. Keputusan untuk tidak menahan mereka dikarenakan adanya pengajuan saksi dan ahli yang meringankan.
Artikel Terkait
Dokter Piprim Bongkar Fakta Menkes: Ini Bohong Besar Soal Layanan Jantung Anak di Fatmawati!
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Ludes! Ini Sosok Low Tuck Kwong, Raja Batu Bara yang Membelinya
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Terjual! Siapa Pembeli dan Apa Rahasia Nilainya?
Eggi Sudjana Beri Ultimatum Terakhir ke Pandji Pragiwaksono: Minta Maaf atau Berurusan dengan Hukum!