Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan tanggapan berbeda. Ia menekankan bahwa hukum kerap berada dalam posisi dilematis, namun penilaian keadilan tidak bisa bertumpu pada akibat akhir semata tanpa memahami konteks peristiwa secara utuh.
"Kecelakaan itu bukan peristiwa tunggal, tapi bagian dari peristiwa kejahatan lain. Memang pembelaan diri harus seimbang, tapi dalam situasi tertentu kondisinya bisa berbalik," jelas Abdul Fickar.
Ia menilai, dalam banyak kasus serupa, pelaku kejahatan yang tewas saat melarikan diri tidak serta-merta menjadikan pihak pengejar bertanggung jawab secara pidana. Menurutnya, kelalaian pelaku saat berupaya kabur menjadi faktor krusial yang tak bisa dilepaskan dari rangkaian tindak pidana.
"Pelaku kejahatan kurang berhati-hati ketika melarikan diri. Karena kelalaiannya sendiri, dia menyebabkan kematian dirinya. Itu harus dilihat dalam satu rangkaian peristiwa kejahatan," tandas pakar hukum pidana tersebut.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!