Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan tanggapan berbeda. Ia menekankan bahwa hukum kerap berada dalam posisi dilematis, namun penilaian keadilan tidak bisa bertumpu pada akibat akhir semata tanpa memahami konteks peristiwa secara utuh.
"Kecelakaan itu bukan peristiwa tunggal, tapi bagian dari peristiwa kejahatan lain. Memang pembelaan diri harus seimbang, tapi dalam situasi tertentu kondisinya bisa berbalik," jelas Abdul Fickar.
Ia menilai, dalam banyak kasus serupa, pelaku kejahatan yang tewas saat melarikan diri tidak serta-merta menjadikan pihak pengejar bertanggung jawab secara pidana. Menurutnya, kelalaian pelaku saat berupaya kabur menjadi faktor krusial yang tak bisa dilepaskan dari rangkaian tindak pidana.
"Pelaku kejahatan kurang berhati-hati ketika melarikan diri. Karena kelalaiannya sendiri, dia menyebabkan kematian dirinya. Itu harus dilihat dalam satu rangkaian peristiwa kejahatan," tandas pakar hukum pidana tersebut.
Artikel Terkait
Pria Pensiunan & Lawyer Ditendang Kucing Sampai Mati di Blora, Ini Identitas dan Motifnya yang Mengejutkan!
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Penjual Es Gabus, Tapi Kok Dapat Pembinaan?
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Benarkah Pemicu Utama Krisis Komunikasi Pemerintahan Prabowo?
8 Jenis Pizza Italia Autentik yang Bikin Lidah Bergoyang: Dari Margherita hingga Siciliana!