Barang Bukti Sabu 488 Gram dan Sanksi PTDH
Barang bukti dalam kasus ini sangat signifikan. Sebanyak 488 gram sabu berhasil diamankan dari hasil penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi, yang berlokasi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Atas perannya, AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2).
Mengapa Kapolres Dicopot dan Diperiksa Mabes?
Proses penonaktifan atau pencopotan seorang Kapolres dari jabatannya merupakan langkah standar prosedur. Tujuannya adalah untuk menjamin objektivitas penyelidikan dan mencegah potensi konflik kepentingan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Lebih lanjut, pemeriksaan yang dilakukan langsung oleh tingkat Mabes Polri mengindikasikan bahwa kasus ini dinilai memiliki dampak dan kompleksitas yang besar secara institusional. Kasus narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama perwira menengah, dinilai sangat serius karena berpotensi mencoreng citra institusi dan menggerus kepercayaan publik, khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Artikel Terkait
Misteri Ijazah Jokowi: Benarkah KPU Langgar UU dengan Salinan Tanpa Tanggal Legalitas?
Sopir Taksi Online Syok! Video Aksi Mesum Penumpang di Kursi Belakang Saat Perjalanan Viral
Daftar 50 Oligarki yang Dibahas Prabowo: Said Didu Bocorkan Isi Pertemuan Rahasia 4 Jam
Masa Depan Digital Indonesia: 5 Tren yang Bakal Ubah Cara Kita Online!