Gus Ipul menjelaskan bahwa proses penyesuaian ini dilakukan melalui mekanisme berbasis data yang melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Sistem DTSEN dirancang untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan bukan keputusan sepihak pemerintah pusat.
Mensos Minta Pernyataan Dicabut dan Diklariasikan
Mensos secara tegas meminta Wali Kota Denpasar untuk mencabut pernyataannya dan memberikan klarifikasi kepada publik. Hal ini dinilai penting untuk mencegah keresahan dan salah paham di masyarakat, terutama bagi warga yang khawatir kehilangan akses layanan kesehatan.
"Jangan sampai masyarakat salah paham dan mengira pemerintah mencabut hak mereka. Ini soal penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran," katanya.
Verifikasi Ulang bagi yang Berhak
Pemerintah memastikan bahwa warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan PBI BPJS Kesehatan dapat melakukan verifikasi ulang melalui mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Artikel Terkait
6 Kejanggalan Mencolok Ijazah Rismon Sianipar: Dari Tesis Hilang hingga Nama Rektor yang Salah!
Roy Suryo Minta SP3, Dibilang Kurungan di Depan Mata: Akhir Kisah Ijazah Jokowi?
Badan Anggaran DPR: Benarkah Lembaga Ini Hanya Membebani APBN?
Jokowi Bongkar Fakta Revisi UU KPK 2019: Inisiatif DPR, Saya Tidak Tanda Tangan!