Roy Suryo kemudian memberikan pernyataan yang menuai perhatian. Karena sama Pak Dr Taufik (kuasa hukum penggugat) nggak boleh membuka-buka yang banyak, saya buka kaus aja hari ini. Jadi hari ini saya akan membuktikan untuk kesaksian, insyaallah kita akan bersama-sama melawan kezoliman Raja Jawa. makanya Raja Jawa yang benar tuh adil bukan zolim,
ujarnya.
Dia menegaskan akan mengikuti seluruh arahan kuasa hukum dan siap memaparkan analisis keahliannya dalam sidang gugatan ijazah Presiden Jokowi ini.
Latar Belakang Gugatan CLS Ijazah Jokowi
Gugatan Citizen Lawsuit ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto, ke PN Solo. Dalam daftar para pihak, Presiden Jokowi tercatat sebagai Tergugat I.
Sementara itu, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia didaftarkan sebagai Tergugat II dan Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai Tergugat III. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga turut menjadi Tergugat IV dalam perkara ini. Sidang diperkirakan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak penggugat.
Artikel Terkait
Tembok Ratapan Solo: Fakta Viral di Balik Rumah Jokowi yang Jadi Magnet Gen Z
Wamenag Tegas Larang Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan: Ini Alasan Pentingnya!
Oknum DPR RI Diduga Dalang Penembakan Suami Anggota DPRD Jateng, Ini Motif Mencekamnya!
GP Ansor Gelar Perayaan Imlek 2577: Bukti Nyata Harmoni Lintas Agama & Budaya di Indonesia