Sabrina kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan pengaduan Propam Presisi Polres Rote Ndao dengan memindai barcode yang tersedia. Laporan ini ditindaklanjuti oleh anggota Pamapta, Ipda Maximus Lona.
Brigadir YM yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Rote Ndao kemudian dipanggil untuk klarifikasi. Dalam proses tersebut, YM akhirnya mengakui perbuatannya. Uang hasil curian berhasil disita kembali sebagai barang bukti.
Proses Hukum dan Penanganan Kasus
Kapolres Mardiono menyatakan bahwa oknum polwan tersebut belum ditahan. Polres Rote Ndao masih menunggu petunjuk dari Bidpropam Polda NTT untuk menentukan apakah kasus ini termasuk pelanggaran disiplin atau kode etik profesi.
"Kami tetap komitmen untuk transparan dalam penanganannya sesuai aturan yang berlaku," tegas Mardiono. Proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak terkait masih terus dilakukan untuk memastikan keadilan.
Artikel Terkait
Waspada! Ini Tarif BPJS Kesehatan 2025 yang Bikin Kantong Jebol & Cara Cek Iuran Terbaru
Mahfud MD Bongkar Kelemahan Hukum Laporan Makar Saiful Mujani: Ini Buktinya!
Dari Kos 3x4 ke Ruko Mewah: Kisah Teknisi iPhone yang Raup Cuan Ratusan Juta dari Servis Apple
Viral Pocong Depok Minta Tolong Buka Kain Kafan? Polisi Bongkar Fakta Hoaks yang Bikin Geger