Sabrina kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan pengaduan Propam Presisi Polres Rote Ndao dengan memindai barcode yang tersedia. Laporan ini ditindaklanjuti oleh anggota Pamapta, Ipda Maximus Lona.
Brigadir YM yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Rote Ndao kemudian dipanggil untuk klarifikasi. Dalam proses tersebut, YM akhirnya mengakui perbuatannya. Uang hasil curian berhasil disita kembali sebagai barang bukti.
Proses Hukum dan Penanganan Kasus
Kapolres Mardiono menyatakan bahwa oknum polwan tersebut belum ditahan. Polres Rote Ndao masih menunggu petunjuk dari Bidpropam Polda NTT untuk menentukan apakah kasus ini termasuk pelanggaran disiplin atau kode etik profesi.
"Kami tetap komitmen untuk transparan dalam penanganannya sesuai aturan yang berlaku," tegas Mardiono. Proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak terkait masih terus dilakukan untuk memastikan keadilan.
Artikel Terkait
Prabowo Beri Sinyal Bahaya: Ini Dampak Perang AS-Iran yang Harus Diwaspadai Indonesia
Pertamax Rp20.700/Liter? Ini Penyebab dan Perhitungan Lengkap Kenaikan BBM Akibat Minyak US$119
Viral Video Whip Pink 1 Juta View: Siapa Noya Naira Sebenarnya?
Prabowo Bocorkan Strategi: BBM dari Singkong & Tebu untuk Hentikan Ketergantungan Impor Minyak!