SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?

- Rabu, 18 Maret 2026 | 09:50 WIB
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Analisis Kasus Rismon: SP-3, Ijazah Palsu, dan Proses Hukum di Polda Metro Jaya

Proses Hukum Rismon: Analisis Permintaan RJ, Ijazah, dan Potensi SP-3

Oleh: DHL (Ketua Korlabi)

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Hak Rismon untuk Minta Restorative Justice dan Posisi Jokowi

Rismon secara hukum memiliki hak untuk mengajukan Restorative Justice (RJ) kepada mantan Presiden Jokowi selaku pihak terlapor. Kunci penerbitan SP-3 dalam kasus ini sangat bergantung pada pertimbangan subjektif Penyidik. Permintaan RJ ini diajukan setelah Rismon menarik kembali pernyataannya terkait analisis ijazah S1 UGM Jokowi yang sebelumnya dinyatakan palsu. Pengakuan kekeliruan ini dinilai telah menimbulkan kerugian bagi banyak pihak dan publik.

Kekecewaan Publik dan Kekhawatiran atas Penegakan Hukum

Publik berpotensi kecewa terhadap Penyidik Polda Metro Jaya jika SP-3 diterbitkan untuk Rismon. Kekecewaan akan semakin besar jika setelah mendapatkan SP-3, laporan lain terhadap Rismon—seperti dugaan penggunaan ijazah palsu S2 dan S3 dari Universitas Yamaguchi, Jepang, serta penggunaan surat keterangan kematian palsu—justru tidak diproses secara tuntas. Kondisi ini dapat menimbulkan kesan ketidakpastian hukum dan mengikis kepercayaan publik pada aparat penegak hukum.

SP-3 sebagai Imunitas dan Harapan untuk Penindakan Tegas

Masyarakat dapat mempertanyakan mengapa SP-3 justru berpotensi menjadi "imunitas" atau alat barter untuk menutupi kasus lain yang menjerat Rismon. Jika alat bukti dalam laporan ijazah palsu Yamaguchi dan surat kematian palsu dinilai cukup, maka proses hukum harus berjalan. Sebagai Ketua Korlabi, saya menyerukan agar Penyidik Polda Metro Jaya, jika bukti mencukupi, segera melakukan langkah progresif seperti penangkapan atau penahanan terhadap Rismon untuk menjaga kepastian hukum.

Komentar