RUU tersebut terkait pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Menurut Doli, dalam penyusunan NA tersebut, Komisi II DPR mendengarkan masukan dari akademisi Universitas Cenderawasih dan tokoh masyarakat di Papua.
"Setelah naskah akademik dan draf RUU jadi, kami sampaikan ke Baleg untuk dilakukan sinkronisasi lalu dikirim ke Pimpinan DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna agar disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Lalu, DPR mengirimkan ke pemerintah dan dikeluarkan Surpres," ujarnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/6).
Dia menjelaskan, setelah semua prosesnya dilalui, Komisi II DPR baru bisa memulai pembahasannya secara formal pada Selasa (21/6) bersama pemerintah. "Pembahasan RUU terkait pembentukan tiga provinsi di Papua itu akan mulai dibicarakan secara formal besok (Selasa, 21/6)," kata Doli.
Dia menjelaskan, pembahasan tersebut akan mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU tersebut sekaligus penyerahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pemerintah. Menurut dia, Komisi II DPR memang telah menetapkan target bahwa RUU tersebut akan selesai sebelum berakhirnya Masa Persidang Kelima Tahun Sidang 2021-2022 sekitar pertengahan Juli 2022.
"Pembahasan tiga RUU ini sebenarnya secara formal sudah lama sekali dibicarakan. Namun, waktunya terkendala administrasi saja, terkait surat menyurat dari Pimpinan DPR ke pemerintah, lalu pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres)," ujarnya.
Artikel Terkait
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra
Misteri Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Terungkap: Ini Kata Puslabfor Polri
Tessa Mariska Bocorkan Identitas Ayah Kandung Ressa: Rapper Eksis Ini Diduga Kuat!