Doli menjelaskan, draf Naskah Akademik (NA) RUU tersebut sebenarnya sudah lama dibahas sehingga ketika UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua ditetapkan, Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Setelah itu, menurut dia, dibentuk tim bersama antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk persiapan pembahasan RUU tersebut.
Sebelumnya, RUU terkait tiga provinsi baru di Papua itu telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR. Tiga provinsi baru itu ialah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota, kemudian ibu kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) akan berada di Timika, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur