Doli menjelaskan, draf Naskah Akademik (NA) RUU tersebut sebenarnya sudah lama dibahas sehingga ketika UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua ditetapkan, Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Setelah itu, menurut dia, dibentuk tim bersama antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk persiapan pembahasan RUU tersebut.
Sebelumnya, RUU terkait tiga provinsi baru di Papua itu telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR. Tiga provinsi baru itu ialah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota, kemudian ibu kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) akan berada di Timika, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!