Mendagri percaya bahwa RUU inisiatif DPR RI itu akan dapat memperkuat otonomi daerah, serta mampu memperkuat landasan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
"Proses kita terkesan cepat, tetapi amat monumental karena (RUU ini) untuk memberikan kepastian hukum bagi provinsi-provinsi di masa mendatang," ungkap Mendagri.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral