Pemkab Kuningan berupaya terus meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Kuningan, Acep Purnama, saat menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di salah satu hotel di Kabupaten Kuningan, Kamis (23/6/2022).
‘’Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melindungi masyarakatnya, termasuk para pekerja migran atau masyarakat Kuningan yang bekerja di luar negeri,’’ kata Acep.
Acep menilai, pekerja migran selama ini telah berkontribusi terhadap peningkatan devisa negara. Untuk itu, pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap mereka.
‘’Pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,’’ tukas Acep.
Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono, mengungkapkan, pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pemerintah desa harus mampu memberikan informasi tentang cara menjadi PMI sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
‘’Dengan itu, maka para pekerja migran bisa mendapatkan pelindungan yang maksimal di setiap tahapan, baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja. Manfaatkan kegiatan ini dengan baik, untuk kemudian disampaikan informasinya kepada masyarakat agar bisa bekerja ke luar negeri secara benar,’’ tandas Suhartono.
Sumber: matapantura.republika.co.id
Artikel Terkait
Kawasan Rumah Ahmad Sahroni Diserang Kelompok Bersenjata Tajam, Dua Warga Jadi Korban
Link Video Guru SMK Rejotangan Viral di Tiktok, Kepergok Berduaan di Kamar Kos
Jenderal Dihina, Jawara Ini Gertak Hercules: Lu Pikir Orang Betawi Takut, Enggak! Ati-ati Lo, Jangan Merasa Paling Hebat
Aksi Hari Buruh di Bandung, Massa Rusak hingga Bakar Mobil Polisi