‘’Pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,’’ tukas Acep.
Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono, mengungkapkan, pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pemerintah desa harus mampu memberikan informasi tentang cara menjadi PMI sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
‘’Dengan itu, maka para pekerja migran bisa mendapatkan pelindungan yang maksimal di setiap tahapan, baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja. Manfaatkan kegiatan ini dengan baik, untuk kemudian disampaikan informasinya kepada masyarakat agar bisa bekerja ke luar negeri secara benar,’’ tandas Suhartono.
Sumber: matapantura.republika.co.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur