‘’Pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,’’ tukas Acep.
Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono, mengungkapkan, pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pemerintah desa harus mampu memberikan informasi tentang cara menjadi PMI sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
‘’Dengan itu, maka para pekerja migran bisa mendapatkan pelindungan yang maksimal di setiap tahapan, baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja. Manfaatkan kegiatan ini dengan baik, untuk kemudian disampaikan informasinya kepada masyarakat agar bisa bekerja ke luar negeri secara benar,’’ tandas Suhartono.
Sumber: matapantura.republika.co.id
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Ungkap Isi Dialog Rahasia dengan Jokowi: Kita Sama-Sama Sakit
Innalillahi! Eka Gumilar, Tokoh Kunci Rekat Indonesia dan GRIB Jaya, Meninggal Dunia: Apa Dampaknya?
Jokowi Bantah Keras Jadi Wantimpres Prabowo, Ini Alasan Nyata Pilih Tetap di Solo
Gus Ipul Bantah Keras Wali Kota Denpasar: Penonaktifan BPJS Bukan Perintah Presiden!