Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan ke-VII. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 16 hingga 21 Mei 2022 secara daring dan luring. Diklat tersebut sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menuturkan, Diklat digelar untuk memperkuat kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri dalam penyusunan dan pembentukan Perda dan Perkada. Dengan begitu, para aparatur diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan responsif.
Baca Juga: Kemendagri Sedang Saring Pj Gubernur Jakarta Pengganti Anies, Wagub Riza Merespons Begini
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, di mana pembentukan Perda dan Perkada, pemerintah daerah (pemda) dalam urusan konkuren terdapat kewenangan pemerintah daerah yang dapat mengatur sejumlah penormaan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam pembuatan regulasi, perangkat daerah dibentuk untuk melaksanakan pengaturan undang-undang kepada masyarakat secara luas,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022
Sugeng mengingatkan, pemerintah dan DPR telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menyederhanakan berbagai regulasi. Upaya itu dilakukan melalui penggabungan sejumlah peraturan perundang-undangan termasuk regulasi turunannya, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.
Dia menjelaskan, terbitnya UU Cipta Kerja salah satunya untuk merespons pemda yang menerbitkan banyak Perda dan Perkada terkait perizinan dan pungutan yang justru tidak ramah investasi. Dengan regulasi ini, pemda diharapkan dapat menyusun produk hukum daerah sesederhana mungkin, sehingga tak menimbulkan birokratisasi serta kontraproduktif terhadap pelayanan publik dan investasi di daerah.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur