“Kami pun meminta aparat hukum bertindak lebih tanggap menyikapi laporan kami (Dharmapala Nusantara) terkait kasus meme Rupang Borobudur. Dikarenakan hal ini, kasus ini serupa dengan pasal penistaan agama yang juga sama digunakan yakni penistaan agama dan UU ITE,” pinta Kevin.
Adapun Dharmapala Nusantara memperkarakan Roy Suryo buntut unggahan meme foto stupa Candi Borobudur berwajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun twitternya. Unggahan itu dianggap melecehkan pemeluk Buddha lantaran stupa adalah benda sakral yang dipakai sebagai media pemujaan terhadap sang Buddha. Disamping itu Roy Suryo dianggap telah menghina Kepala Negara.
“Sekali lagi kita menyaksikan simbol-simbol agama diperlakukan secara tidak pantas dan layak di sosial media. Sudah selayaknya aparat penegak hukum bertindak tegas agar tidak menimbulkan kegaduhan dan benih-benih permusuhan/perpecahan di masyarakat,” tukasnya.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah