“Kami pun meminta aparat hukum bertindak lebih tanggap menyikapi laporan kami (Dharmapala Nusantara) terkait kasus meme Rupang Borobudur. Dikarenakan hal ini, kasus ini serupa dengan pasal penistaan agama yang juga sama digunakan yakni penistaan agama dan UU ITE,” pinta Kevin.
Adapun Dharmapala Nusantara memperkarakan Roy Suryo buntut unggahan meme foto stupa Candi Borobudur berwajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun twitternya. Unggahan itu dianggap melecehkan pemeluk Buddha lantaran stupa adalah benda sakral yang dipakai sebagai media pemujaan terhadap sang Buddha. Disamping itu Roy Suryo dianggap telah menghina Kepala Negara.
“Sekali lagi kita menyaksikan simbol-simbol agama diperlakukan secara tidak pantas dan layak di sosial media. Sudah selayaknya aparat penegak hukum bertindak tegas agar tidak menimbulkan kegaduhan dan benih-benih permusuhan/perpecahan di masyarakat,” tukasnya.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur