“Kami pun meminta aparat hukum bertindak lebih tanggap menyikapi laporan kami (Dharmapala Nusantara) terkait kasus meme Rupang Borobudur. Dikarenakan hal ini, kasus ini serupa dengan pasal penistaan agama yang juga sama digunakan yakni penistaan agama dan UU ITE,” pinta Kevin.
Adapun Dharmapala Nusantara memperkarakan Roy Suryo buntut unggahan meme foto stupa Candi Borobudur berwajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun twitternya. Unggahan itu dianggap melecehkan pemeluk Buddha lantaran stupa adalah benda sakral yang dipakai sebagai media pemujaan terhadap sang Buddha. Disamping itu Roy Suryo dianggap telah menghina Kepala Negara.
“Sekali lagi kita menyaksikan simbol-simbol agama diperlakukan secara tidak pantas dan layak di sosial media. Sudah selayaknya aparat penegak hukum bertindak tegas agar tidak menimbulkan kegaduhan dan benih-benih permusuhan/perpecahan di masyarakat,” tukasnya.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!