"Pemerintah memutuskan dengan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Jokowi dalam konfrensi pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Menurutnya, kebijakan ini diputuskan setelah melihat dan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia semakin terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia semakin terkendali," ujar Jokowi.
Jokowi juga menyatakan, untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di ruangan tertutup dan di area transportasi publik diharuskan untuk tetap menggunakan masker.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan trasnportasi publik tetap harus menggunakan masker," ucap Jokowi.
Jokowi menekankan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka disarankan untuk tetap menggunakan masker.
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya