"Bagi yang melanggar ikrar tersebut sebaiknya diberi sanksi. Sanksinya, partai politik tersebut didiskualifikasi dalam Pemilu 2024," jelasnya.
"Dengan adanya sanksi itu, diharapkan semua elit partai politik komit atas ikrarnya. Kalau ini dipatuhi, maka politik polarisasi atau identitas diharapkan dapat diminimalkan pada Pemilu 2024," tutupnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!