Gugatan kepada PT Aneka Bintang Gading tersebut nilainya mencapai Rp35,5 triliun.
"Uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara Pangeran Negara di Jakarta.
Dia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.
Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.
Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings, sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Selain materiel, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian imateriel, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tetapi, kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran.
Pangeran mengungkapkan enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka merupakan korban sebagai sikap lepas tanggung jawab manajemen perusahaan.
al lain menurut Pangeran, pihak manajemen harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena menodai dan menistakan umat Islam dan Kristen.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Jengkel dengan Polisi, Megawati: Fungsimu Mengayomi, Bukan Meleyat Meleyot
Kejaksaan Tak Bernyali Penjarakan Silfester Matutina
KPK Jamin Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap APH
Megawati Utus Orang Temui Prabowo untuk Minta Berantas Buzzer