Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, Nopian Andusti, memaparkan bahwa pemberian NIB akan dilakukan di puncak perayaan Hari Keluarga Nasional ke-29 yang dirayakan pada 7 Juli mendatang. Dia mengatakan, program pembagian NIB merujuk pada kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) yang dilakukan bersama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.
"Dengan adanya NIB ini, merupakan jaminan dari UPPKA kita. Ini legalitas mereka terjamin, jadi ada kepastian hukum untuk mereka berusaha sehingga kelompok UPPKA ini, mereka lebih terjamin dalam usahanya," kata Nopian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Polhukam.id, Senin (4/7/2022).
Nopian mengakuratkan, NIB tersebut dilakukan sebagai bentuk dari penghilangan stigma bahwa UPPKA milik BKKBN. Pada realitanya, kata Nopian, UPPKA merupakan milik masyarakat yang tanggung jawab dan pembinaannya dilakukan bersama.
Dia juga mengatakan, bagi kelompok UPPKA yang sudah memilki NIB merupakan bagian dari pelaku UMKM. Sebab, kata Nopian, UPPKA merupakan program yang bergerak di usaha mikro.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Ungkap Isi Dialog Rahasia dengan Jokowi: Kita Sama-Sama Sakit
Innalillahi! Eka Gumilar, Tokoh Kunci Rekat Indonesia dan GRIB Jaya, Meninggal Dunia: Apa Dampaknya?
Jokowi Bantah Keras Jadi Wantimpres Prabowo, Ini Alasan Nyata Pilih Tetap di Solo
Gus Ipul Bantah Keras Wali Kota Denpasar: Penonaktifan BPJS Bukan Perintah Presiden!