"Sebagaimana diketahui ACT berbadan hukum yayasan, maka ACT harus tunduk pada UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," kata Azmi kepada Polhukam.id.
Ia menambahkan yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat.
"Melihat fenomena terjadinya adanya dugaan penyelewangan dana ACT, guna melihat kejelasannya, karena hal ini sudah berakibat hukum di mana sangat jelas dalam regulasi Undang undang yayasan yang mengatur bahwa para pendiri atau pengurusnya dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan,"
Meskip demikian, lanjutnya, kepolisian maupun kejaksaan termasuk pihak ketiga yang berkepentingan perlu melihat aturan anggaran dasarnya ACT, apakah ada hal yang mengatur tentang gaji dan sarana pengurus berupa keputusan dewan pembina, untuk mengetahui apakah ada ruang tikungan penyelewengan regulasi dibuat dalam anggaran dasar.
"Karena motivasi perbuatan pelaku akan terlihat dari pintu regulasi anggaran dasarnya?," jelasnya.
"Dan apakah yang menerima gaji terafliasi dan mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan dengan pendiri, pembina dan pengawas Selanjutnya perhatikan pula apakah keputusan gaji, sarana tersebut diketahui dan ditandatangani pembina yayasan? Ini jadi ruang untuk menyisir pertanggungjawaban pidana organ yayasan ini, termasuk apakah ada perbuatan berlanjut pidana lain berupa tindak pidana penggelapan atau tindak pidana pemalsuan," jelasnya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur