"Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dahulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Selain Bareskrim, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata telah melakukan analisis terhadap arus uang di ACT. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengeklaim lembaganya telah menemukan indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Dia menyebut PPATK sudah lama menganalisis transaksi keuangan ACT.
Selain itu, hasil analisis itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya," ungkap Ivan.
Namun, dia menyebut analisis oleh PPATK masih berproses dan hasilnya sesegera mungkin diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Densus 88 dan BNPT. Sebab, indikasi penyalahgunaan atau penyimpangan dana umat di ACT perlu pendalaman dari aparat penegak hukum. "Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," kata Ivan.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali