Bila merujuk pada regulasi terkait, misalnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan calon Penjabat Gubernur di suatu Provinsi, misalnya ketentuan untuk posisi tersebut diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya.
"Proses pengangkatan calon penjabat gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh," ujar Jaleswari di Jakarta, Selasa, (5/07/2022).
Lebih jauh Jaleswari mengatakan bahwa Mayjen TNI (Purn.) Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif karena telah pensiun dini. Selain itu, yang bersangkutan juga saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
"Status Mayjen TNI (Purn.) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Jaleswari.
Artikel Terkait
Misteri Ijazah Jokowi Akhirnya Terungkap? Ini Keputusan Krusial Kejaksaan yang Ditunggu Publik
MTF, Petinggi Ponpes di Lombok Tengah Diduga Pelecehan Seksual 5 Santriwati dengan Modus Doa
Florencia Lolita Wibisono Teridentifikasi: Kisah Pramugari Korban ATR yang Ditemukan di Jurang Bulusaraung
Purbaya Klaim Bisa Kuatkan Rupiah Rp17.000 dalam 2 Malam, Benarkah?