Waketum Partai Garuda Heran Masak Menghina Manusia kok Dibiarkan Sebebas-bebasnya, “Itu Kurang Ajar”

- Jumat, 08 Juli 2022 | 14:10 WIB
Waketum Partai Garuda Heran Masak Menghina Manusia kok Dibiarkan Sebebas-bebasnya, “Itu Kurang Ajar”

“Karena yang namanya menghina tidak dapat dibenarkan baik secara ajaran agama maupun adab dimasyarakat. Kenapa hal negatif ini dianggap hal positif, sehingga tidak boleh dilarang jika ada yang melakukan penghinaan?,” kata Teddy dalam keterangan persnya, Jumat.

Kalau yang dilarang dalam RKUHP itu adalah mengkritik dan mengeluarkan pendapat, maka perlu ditentang, karena bertentangan dengan demokrasi dan UUD 45, kata Teddy lagi.

“Karena negara Demokrasi itu bukanlah negara barbar, karena demokrasi itu bukan bebas sebebas-bebasnya. Kritik dan menghina itu 2 hal yang berbeda,” terangnya.

Ia menambahkan kalau mempermasalahkan kata dalam draft RKUHP bahwa kata ini sebaiknya dihapus karena bisa menjadi multitafsir misalnya, itu wajar, tapi kalau menghapus pasal penghinaan, tentu itu kurang ajar.

Halaman:

Komentar