“Karena yang namanya menghina tidak dapat dibenarkan baik secara ajaran agama maupun adab dimasyarakat. Kenapa hal negatif ini dianggap hal positif, sehingga tidak boleh dilarang jika ada yang melakukan penghinaan?,” kata Teddy dalam keterangan persnya, Jumat.
Kalau yang dilarang dalam RKUHP itu adalah mengkritik dan mengeluarkan pendapat, maka perlu ditentang, karena bertentangan dengan demokrasi dan UUD 45, kata Teddy lagi.
“Karena negara Demokrasi itu bukanlah negara barbar, karena demokrasi itu bukan bebas sebebas-bebasnya. Kritik dan menghina itu 2 hal yang berbeda,” terangnya.
Ia menambahkan kalau mempermasalahkan kata dalam draft RKUHP bahwa kata ini sebaiknya dihapus karena bisa menjadi multitafsir misalnya, itu wajar, tapi kalau menghapus pasal penghinaan, tentu itu kurang ajar.
Artikel Terkait
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Buka Arsip Ijazah Jokowi
Israel Kecam Indonesia: Visa Atlet Senam Ditolak, Disebut Tindakan Keterlaluan
SBY vs Jokowi: Purbaya Sebut Zaman SBY Rakyat Makmur, Mesin Ekonomi Jokowi Pincang